Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Hukuman Penjara yang Berbeda

Sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus uang ketok palu RAPBD Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus 'Uang Ketok Palu', Rahima Cs Dituntut Berbeda

BACA JUGA:Sidang Lanjutkan Ketok Palu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Edmon
Para terdakwa, yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran, dan Edmon, terbukti menerima suap dalam bentuk uang tunai dari pihak terkait.

Berdasarkan fakta persidangan, uang suap yang diterima berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Dalam amar putusannya, Rahima dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan, sedangkan Edmon divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran, dan M. Khairil masing-masing divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan

BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain itu, Edmon dan M. Khairil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta masing-masing.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Jaksa KPK menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran, dan Khairil menyatakan menerima putusan tersebut.

BACA JUGA:Hakim Vonis Mantan Istri Gubernur Jambi Rahima 4 Tahun 1 Bulan Penjara

BACA JUGA:Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Kembalikan Uang Suap

Sedangkan tim kuasa hukum Rahima dan Edmon menyatakan akan mempertimbangkannya lebih lanjut. (*)

Tag
Share