Kasus Suap Uang Ketok Palu, Empat Terdakwa Minta Keringanan
SIDANG PEMBELAAN : Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi beragendakan pembelaan terdakwa terhadap JPU. Dalam sidang tersebut para terdakwa meinta keringanan hukuman--
JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi kembali menggelar sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 pada Rabu 10 Januari 2024.
Sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir.
Adapun para terdakwa diantaranya Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati dan mereka ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya pada sidang yang digelar 19 Desember 2023, JPU KPK menuntut ke empat para terdakwa ini dengan tuntutan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam nota pembelaan pribadi para terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan yang telah mereka melakukan.
Selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan setimpal atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
BACA JUGA:Empat Tahanan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Dititipkan ke Lapas Jambi
BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Belum Ada Perdamaian
Menurut tim kuasa hukum terdakwa permohonan keringanan hukuman tersebut dilakukan dengan pertimbangan pertama, para terdakwa cukup koperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan, kedua para terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang suap ketok palu yang mereka terima kepada KPK, ketiga para terdakwa mengakui kesalahannya dan ke empat para terdakwa sudah berumur atau tua.
Sementara itu, senada dengan tim kuasa hukum dalam pledoi pribadi masing-masing terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan tuntutan JPU mengingat bahwa saya sudah koperatif dalam pemeriksaan, baik jadi terdakwa maupun saksi. Bahwa betul saya mengakui bahwa saya menerima uang suap dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke KPK,” kata terdakwa Hasani Hamid didepan Majelis Hakim.
“Saya menyesal atas tindakan yang saya lakukan dan pada kesempatan ini saya memohon kepada majelis hakim untuk sudi kiranya untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada saya,” kata terdakwa dua Bustami Yahya.
BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Berkas Rahima Cs di Limpahkan ke PN Jambi
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun