Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik
KORBAN MALPRAKTIK : Pasien BPJS Kesehatan yang diduga menjadi korban malapraktik dan harus membayar Rp 35 juta--
JAMBI - Kualam (59) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi diduga menjadi korban maladministrasi hingga menjerumus Malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia diduga menjadi korban malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter dan asisten dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mattaher Jambi.
Kualam (59) Mengalami Kelumpuhan pada kaki sebelah kiri setelah menjalani operasi ganti sendi lutut yang rusak dengan komponen buatan dari besi dan plastik oleh dokter di rumah sakit. Berawal dari Kualam yang saat itu ingin mengeluarkan kendaraan sepeda motor dari rumah yang kemudian dirinya tertimpa sepeda motor hingga menyebabkan kesakitan pada sendinya.
Pada saat Kualam melakukan pemeriksaan kesehatan pada kakinya ke rumah sakit Bhayangkara Jambi, pihak rumah sakit menyebutkan pada pergelangan persediaan lututnya ada gumpalan sehingga disarankan untuk melakukan operasi. "Kami dironsen, dari hasil pemeriksaan katanya sendinya ada yang gompel, kata dokter di rumah sakit mau gak di operasi?, saya bilanglah mau, karena saya ingin sembuh," tuturnya, Sabtu (21/12/2024).
Namun, pada saat itu, dirinya dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk melakukan operasi pergantian sendi lutut yang rusak dengan komponen buatan dari besi dan plastik. Saat di RSUD Raden Mattaher Jambi, dirinya ditangani oleh salah satu oknum dokter spesialis berinisial D, di mana pada saat itu, Kualam diminta untuk melakukan operasi pada persendian lutut kakinya dengan dipasangkan alat dipergelangan sendi lutut kaki sebelah kirinya.
Dikatakan Kualam, saat berbicara dengan dokter itu, dokter itu menjanjikan akan mencarikan alat bantu sendi lutut itu dari Cina. Kemudian, oknum dokter berinisial D itu, Kata Kualam, alat bantu sendi lutut ini tidak tercover dengan BPJS Kesehatan, dan Kualam diminta untuk menambah biaya pembelian alat bantu sendi ini sebesar Rp 35 juta.
Sejak tanggal 2 November 2023 Kualam dirawat di rumah sakit umum daerah Jambi, dan pada tanggal 3 November 2023 menjalankan operasi persendian lutut kakinya.
Lanjut Kualam, usai menjalankan operasi, seseorang mendatanginya ke ruang perawatan dengan menyebutkan bahwa dirinya merupakan utusan dari oknum dokter berinisial D itu untuk mengambil uang senilai 35 juta rupiah. "Saya kan gak bisa jalan, waktu itukan uangnya saya kasihkan ke adek saya, adek saya ini yang kasihkan uang itu, tadinya mau dikasihkan di ruang itu, dak tau gimana, diajak keluar (adeknya) ke ruangan yang sepi, disitu ngasih uangnya," ungkapnya.
Tetapi, diceritakan Kualam, bahwa pada saat mengasih uang Rp 35 juta ini, orang suruhan oknum dokter berinisial D ini menyebutkan, pihak Kualam cukup membayar uang senilai Rp 34 juta aja.
Setelah menjalani operasi, selama 8 bulan kaki Kualam tak kunjung membaik, malahan kakinya terus menerus mengalami pendarahan dan bernanah. "Kami kontrol lagi kerumah sakit, akhirnya kata dokternya sudah kita bongkar lagi alatnya, kita bersihkan," jelas Kualam.
Kemudian, pada bulan Agustus 2024, atas saran oknum dokter tersebut, pihaknya melepaskan alat bantu sendi lutut itu. Akan tetapi pada saat dilakukan pelepasan alat bantu sendi ini dilakukan oleh asisten dari oknum dokter D itu.
Selanjutnya dirinya dikasih dua pilihan oleh oknum dokter D itu, untuk memasang alat bantu sendi dengan model berbeda atau memasang alat bantu sendi yang model lama dengan membayar biaya sepeti sebelumnya. "Dikasih dua pilihan sama dokter, macam mana kakinya kita matikan, dimatikan gimana? (tanya Kualam), kakinya ngak bisa ditekuk, bisa jalan tapi kayak robot. Jika ingin dipasang alat sebelumnya, dirinya diminta untuk membayar kembali," jelasnya.
Saat ini, kondisi kaki sebelah kiri Kualam tidak bisa digerakkan sebagaimana mestinya dan ada pembengkakan pada lututnya. Untuk beraktivitas, Kualam terpaksa harus merangkak atau menggunakan alat bantu seperti kursi roda.
Kualam mengaku, pasca pemasangan alat bantu sendi ini, dan perawatan, dirinya telah menghabiskan uang lebih kurang 80 jutaan. Bahkan dirinya terpaksa harus menjual tanah tanah miliknya untuk memenuhi kebutuhan perawatan dan kebutuhan keluarganya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kualam, yakni Tarmizi menyampaikan bahwa, dirinya telah mengirimkan surat somasi ke rumah sakit umum daerah Jambi dengan tembusan kementerian kesehatan Republik Indonesia. "Dua kali kami kirimkan somasi, pertama kita layangkan di tanggal 20 November 2024, dan kedua, 18 Desember 2024. Belum ada jawaban," ujarnya.