Visa Umrah Tak Bisa Dipakai Untuk Berhaji

Petugas saat menyiapkan dokumen paspor dan visa JCH di Gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) --

JAKARTA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa visa ziarah atau umrah tidak boleh digunakan untuk ibadah haji, karena akan menimbulkan konsekuensi bagi jamaah di Arab Saudi.

“Nanti akan ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh jamaahnya. Lalu di sana nanti (mereka) tidak bisa berhaji juga karena kalau tidak pakai visa haji kan tidak bisa masuk,” kata Wapres usai meninjau keberangkatan jamaah haji asal Aceh, di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Rabu.

Karena itu, Ma’ruf mengimbau para agen perjalanan untuk mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan visa umrah untuk haji.

“Kementerian Agama juga nanti terus menertibkan travel umrah ini ke depan agar jangan sampai bermasalah dengan pemerintah Arab Saudi. Jangan juga membuat masalah untuk para jamaah kita,” tutur dia.

Baru-baru ini beredar video di media sosial terkait razia visa haji yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi di Makkah.

Dalam video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh agen travel haji dan umrah Dwins Travel di akun Instagramnya, terlihat petugas keamanan Saudi menyisir area hotel dan menahan para jamaah haji yang berada di dalam bus-bus.

Berdasarkan informasi dalam video tersebut, disampaikan bahwa sekitar delapan bus yang membawa rombongan jamaah haji tertahan oleh aparat keamanan setempat dan tidak diizinkan masuk ke Makkah.

“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jamaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan yang menyertai unggahan tersebut.

Sebelumnya, Kemenag RI telah mengingatkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 untuk meminimalisasi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.

Kemenag menyatakan penggunaan visa umrah tahun ini hanya dapat digunakan oleh para jamaah maksimal hingga 15 Zulkaidah 1445 Hijriah atau yang bertepatan dengan 24 Mei 2024.

Pemerintah Arab Saudi mengatur penggunaan visa umrah yang hanya berlaku tiga bulan sejak selesainya tanggal penerbitan. Namun, bertepatan dengan musim haji, visa umrah hanya dapat digunakan hingga waktu yang telah ditetapkan.

Untuk itu, jamaah umrah diimbau untuk kembali ke Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan.

Terpisah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menegaskan bahwa jamaah akan terkena sanksi jika kedapatan tidak memiliki visa haji namun tetap nekat datang ke Makkah untuk berhaji saat pemeriksaan oleh otoritas setempat.

Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp43 juta hingga deportasi.

Tag
Share