Sasar 10 Kelompok Bantuan Jasa Pengelola Kebun 2024

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Perkebunan kembali mengalokasikan bantuan alat kebun pada tahun 2024. Jumlah itu menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 25 kelompok, dikarenakan keterbatasan anggaran.

Hal ini diakui Kepala Dinas Perkebunan Agusrizal.  "Jumlah di tahun 2024 menyasar 10 kelompok, sekarang ini kami sedang proses verifikasi. Ada 10 tempat karena anggaran sangat terbatas," ucapnya kepada Jambi Ekspres (3/6).

Disbun menganggarkan Rp 900 juta untuk program ini. Satu kelompok mendapatkan bantuan setara dengan Rp 100 juta. Bantuan itu akan dibagikan kepada kelompok di 8 kabupaten penghasil sawit di Jambi.

"Saat ini sedang proses verifikasi. Nanti kan ada calon penerima. Yakni tetap berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan nantinya akan dicek oleh tim dengan Dinas Sosial di kabupaten. Kita memang sasarannya adalah penduduk miskin ekstrem," sebut Agus.

BACA JUGA:Insentif Jasa Medis Ditiadakan Akibat Kondisi Keuangan Minus di RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA:Permintaan Turun 50 Persen Hewan Kurban di Kota Jambi

Untuk alat-alat yang diberikan hampir sama. Namun akan ada modifikasi sedikit. "Seperti mungkin mesin potong rumputnya lebih banyak, ini dalam proses perhitungan juga," terangnya.

Dikatakan Agus, Program Dumisake Perkebunan di masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani terus dilaksanakan dengan prioritas menciptakan lapangan pekerjaan sektor perkebunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Hal ini sebagai wujud partisipasi untuk mengurangi tingkat pengangguran sebagai upaya pengejawantahan penekanan laju kemiskinan di sektor perkebunan, dengan memberikan bantuan berupa alat-alat untuk pengelolaan kebun dan kemitraan kelompok jasa pengelolaan kebun dengan pengguna jasa," terangnya.

Tahun 2023 bantuan diberikan  pada kelompok Jasa dengan total 25 kelompok di 8 kabupaten, yang masing-masing kelompok terdiri dari 20 orang. 

"Adapun calon anggota kelompok diusulkan oleh desa berdasarkan data P3KE dan atau DTKS dan atau usulan kepala desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi terpadu antara Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama dinas yang membidangi Perkebunan kabupaten serta dinas yang membidangi sosial di kabupaten," ujarnya.

"Jika calon yang diusulkan tidak termasuk kriteria masyarakat pra sejahtera di beri rekomendasi kepada Kepala Desa untuk mencari pengganti yang sesuai dari indikator kemiskinan," tambahnya.

Ia menambahkan, untuk tahap berikutnya anggota yang telah diverifikasi dan sesuai dengan indikator kemiskinan akan ditetapkan melalui SK Kepala Desa. SK tersebut Bersama proposal diajukan ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Kabupaten yang selanjutkan akan di tetapkan sebagai kelompok penerima bantuan alat pengelolaan kebun oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Kelompok yang dibentuk adalah kelompok jasa untuk komoditi kelapa sawit, kelapa dalam dan pinang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan