Ternak Berkeliaran di Kota Tebo, Sudah Tradisi Warga Melepasliarkan Ternak
: Tampak ternak warga berkeliaran di jalan lintas hingga ke fasilitas umum.--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Tebo mengaku cukup kewalahan dalam menegakkan aturan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan penertiban ternak. Pasalnya, masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan lintas hingga ke fasilitas umum (Fasum).
Kabid Peternakan Kabupaten Tebo, Sapto Widodo, mengaku bahwa melepasliarkan ternak tampaknya sudah menjadi kebiasaan dan budaya di Kabupaten Tebo.
Bahkan di kabupaten lainnya di Provinsi Jambi. Untuk itu dirinya hanya mengingatkan, ada sanksi yang akan di terima jika ternak tertangkap oleh Satpol Pp Tebo, yaitu ternak tersebut akan di karantina.
Bukan hanya itu, pemilik ternak akan dikenakan denda Rp 500 ribu untuk ternak besar per ekor, dan Rp 250 ribu per ekor untuk ternak kecil, serta ancaman lainnya.
Jika ternak di lepas liarkan, maka kesehatannya tidak terjaga, dan berpotensi merugikan orang lain, karena di khawatirkan masuk ke pekarangan orang lain dan juga menyebabkan kecelakaan, jika melintas di jalan raya.
"Yang pertama, tidak terjaga kesehatan hewannya. Kemudian tidak terjaga makanannya dan sulit kita untuk melakukan pengawasan. Tetapi karena itu sudah menjadi pola di masyarakat kita dan itu sudah turun-temurun, sudah menjadi tradisi. Dan itu sampai hari ini belum bisa kita merubahnya,” pungkas Sapto.
Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penangkapan ternak oleh Satpol PP Tebo. Bahkan pihak Satpol PP Tebo juga sudah sering melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada pemilik ternak agar ternak di kandangkan.
Namun dari pantauan tim nya di lapangan, masih ada pemilik ternak yang tidak mengindahkan himbauan petugas. (*)