Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka
DITANGKAP DI JAKARTA: Afandi Susilo alias Ko Apex, dengan tangan diborgol, sampai di bandara STS Jambi, kemarin sore (12/6). Ia diamankan polisi di Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Afandi Susilo alias Ko Apex, tersangka pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di Jakarta, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (12/6), membenarkan penangkapan terhadap Ko Apex.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
‘‘Iya, benar yang bersangkutan berhasil diamankan,’‘ ujarnya.
Ditambahkan Amin, Ko Apex ditangkap pada Rabu (12/6) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari di Jakarta.
‘‘Iya, ditangkap di Jakarta tadi malam. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Polda Jambi,’‘ tambahnya.
Ko Apex tiba di bandara Sultan Thaha Jambi pada Selasa (12/6) sekitar pukul 18.53 Wib. Ia menggunakan pakaian kaos putih dan celana jeans biru hanya diam saat ditanyai awak media.
Dengan tangan di borgol dan ditutupi jaket Ko Apex dikawal pihak Kepolisian petugas menuju ke dalam mobil dan di bawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan penangkapan terhadap Ko Apex dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Karena selama ini yang bersangkutan tidak koperatif, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka mulai dari malam ini hingga 20 hari kedepan.
‘’Tersangka sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun, tidak diindahkan tanpa keterangan yang jelas, jadi kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum ) Polda Jambi melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap saudara AF alias KA di Tangerang,Jakarta Selatan," katanya.
Kemudian, Andri menambahkan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dari pihak swasta dan ASN Syahbandar Talang Duku.