Kemendikbudristek Kritik Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Kedinasan

Rincian formasi sekolah kedinasan 2024 (KemenPANRB)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, mengkritik penggunaan anggaran fungsi pendidikan untuk mendanai sekolah kedinasan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Suharti menilai praktik tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Menurut Undang-undang, pendidikan kedinasan tidak boleh masuk sebagai anggaran fungsi pendidikan," kata Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:Pakar Usulkan Reformulasi Kebijakan Untuk Atasi Persoalan Pendidikan

BACA JUGA:Universitas Indonesia Wujudkan Wajah Baru Pendidikan Karakter

Ia menambahkan bahwa hal ini melanggar UUD dan UU Sisdiknas serta didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2007.
Suharti menegaskan bahwa anggaran fungsi pendidikan, yang sebesar 20 persen dari APBN, seharusnya tidak digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan. 

Ia menyoroti beberapa sekolah kedinasan dari institusi seperti Polri dan BIN yang masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan.

"Jadi, seharusnya anggaran untuk institusi seperti BIN dan Polri tidak termasuk dalam 20 persen anggaran belanja pemerintah untuk fungsi pendidikan," ujarnya.

BACA JUGA:DPR Soroti Biaya Pendidikan Kedokteran Setara dengan Harga Mobil Mewah

BACA JUGA:Perlu Penguatan Kualitas Guru dan Dosen di Pendidikan Vokasi
Kritik serupa juga pernah dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan alokasi anggaran fungsi pendidikan lebih banyak dialokasikan untuk sekolah kedinasan dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami melihat berapa anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN? Ternyata hanya Rp7 triliun, sementara Rp32 triliun dialokasikan untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala.
Sementara itu, Kemendikbudristek mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk program 2025, dari pagu indikatif sebesar Rp83,19 triliun.

Pemerintah sendiri menyediakan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen dari APBN 2024. Anggaran tersebut terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, transfer ke daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun.

BACA JUGA:DPR: Butuh Kementerian Pendidikan Agama

BACA JUGA:Gerakan Merdeka Belajar, Mewujudkan Visi Pendidikan Inklusif dan Berdaya
Dengan anggaran yang begitu besar, Suharti berharap agar alokasi dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada, demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan memastikan setiap rupiah yang dialokasikan membawa manfaat nyata bagi sektor pendidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan