OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno (nomor 4 dari kiri) dan Kepala OJK Tegal Novianto Utomo--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
Mereka menekankan pentingnya waspada agar tidak menjadi korban praktik keuangan yang merugikan ini.
Pada acara Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan di Batang, Jawa Tengah, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno dari Komisi XI menyatakan bahwa OJK telah membentuk satgas keuangan untuk mengawasi investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bahaya Judi Online, Kemenag Serukan Edukasi Mendalam bagi Calon Pengantin
BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong Mobil Rental, Belasan Leasing Diperiksa Penyidik
Langkah ini termasuk penutupan ribuan situs atau aplikasi pinjaman online ilegal oleh OJK.
Hendrawan juga menggarisbawahi pentingnya menggunakan pinjaman online secara bijak, yaitu hanya dalam keadaan darurat dan dari sumber yang legal.
Ia menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan penyedia pinjaman online dengan mengunjungi website resmi OJK atau dengan cara yang logis.
BACA JUGA:OJK Perketat Pengawasan Rekening Bank Terindikasi Judi Daring
BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Tutup Pembelian To Up Game
Kepala Kantor Perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo, menambahkan bahwa meskipun pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah korban dari pinjaman online ilegal di wilayahnya, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 aplikasi pinjaman online ilegal.
Namun demikian, tantangan tetap ada karena beberapa pihak dapat membuat aplikasi baru setelah pemblokiran dilakukan.
Secara keseluruhan, upaya pemberantasan pinjaman online ilegal memerlukan kerjasama dan kewaspadaan dari masyarakat agar praktik ilegal ini dapat ditekan.
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama