Rencana Buka Kembali Pemutihan Pajak, Tunggu Persetujuan Pimpinan

Kantor Samsat Kota Jambi--

JAMBI -  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menyatakan ada kemungkinan akan dibuka kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir 2023. Hal itu setelah melihat antusias masyarakat memanfaatkan program ini dan menyesuaikan target pendapatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan

Daerah BPKPD Provinsi Jambi Lukman Hakim mengakui tetap ada kemungkinan dibuka kembali pemutihan PKB. "Tetap ada kemungkinan, dan saat ini tahap menghitung dulu (jumlah pedapatan) dan nantinya kita akan meminta persetujuan pimpinan," terangnya (25/10).

"Prinsipnya bisa dibuka kembali melihat penghitungan dan persetujuan pimpinan," tegas Lukman.

Untuk jenis pemutihan dan jangka waktu pemutihan juga akan melihat instruksi dari Gubernur Jambi nantinya.

Ia tak menampik, kebijakan ini kembali dilaksanakan melihat antusias masyarakat. Dimana pada pemutihan PKB terakhir pada periode 1 Agustus hingga 30 September dalam rangka promo Kemerdekaan RI, pemutihan melebihi target yang ditetapkan.

Dari Rp 35 Miliar target pendapatan sektor ini, diperoleh Rp 48,9 Miliar. Dengan rincian 42.114 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini. "Jumlah itu berasal dari jenis pemutihan mutasi, BBN 2, dan daftar ulang," jelas Lukman.

Dari mutasi masuk roda dua sebanyak 64 kendaraan, dan roda empat 4 ada 372 kendaraan. Selanjutnya BBN 2 ada 372 wajib pajak, roda 4 sebanyak 1.929 wajib pajak. "Lalu untuk pendaftaran ulang kendaraan roda dua sebanyak 28.581 wajib pajak, kemudian roda empat 9.788," ucapnya.

Adapun pemutihan periode lalu ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif. "Pemutihan itu merupakan pemutihan denda, dan balik nama," tegas Lukman.

Pihak Pemprov juga mengingatkan kepada wajib pajak masyarakat jambi agar patuh membayar kewajibannya. Hal ini karena akan dilakukan penghapusan regident

kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan

registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. (aba)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan