Indeks Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak Belum Sinkron di Beberapa Daerah
Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024--
SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa realisasi Indeks Perlindungan Anak tidak selalu sejalan dengan predikat Kota Layak Anak (KLA) di beberapa daerah, karena masih ada yang belum mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada anak-anak.
Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Kementerian PPPA, menegaskan bahwa Kota Layak Anak seharusnya memastikan semua hak anak terpenuhi, termasuk hak untuk bermain, berpartisipasi, mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang baik.
BACA JUGA:Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Disperkim Batanghari Sebut 3.000 Rumah Tidak Layak Huni
Namun, di beberapa daerah dengan predikat KLA, masih terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti perundungan di sekolah dan kekerasan dalam lingkungan keluarga.
"Meskipun sebuah daerah meraih predikat Kota Layak Anak, realisasi perlindungan anak belum selalu memenuhi harapan. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam," ungkapnya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur.
Pribudiarta juga menyoroti bahwa implementasi Program KLA sedang dalam proses analisis dan evaluasi oleh Kementerian PPPA.
Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap pengaruh anggaran yang terbatas terhadap keberhasilan implementasi KLA.
BACA JUGA:Seluruh Jamaah Layak Terbang, Kloter Pertama Jambi Diberangkatkan ke Tanah Suci
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Berkunjung ke Jambi, Luncurkan Sertifikat Elektronik
Indeks perlindungan anak merupakan ukuran hasil dari seberapa baik hak-hak anak terpenuhi.
Di antara indikator yang belum tercapai pada tahun 2022 termasuk Indeks Perlindungan Khusus Anak, Indeks Pemenuhan Hak Anak, dan persentase anak yang menjadi korban kekerasan namun belum menerima layanan komprehensif.
Ketiga indikator ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Secara spesifik, Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) mencapai 75,21 dari target 77,7, Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) mencapai 60,33 dari target 67,6 persen, dan persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif sebesar 80,76 dari target 100.
BACA JUGA:DRAMATIS! Perjuangan Seorang Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan saat Perjalanan dari Riau ke Sumsel
BACA JUGA:Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan
Pribudiarta menekankan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan koordinasi dan implementasi program antara berbagai pihak terkait, guna memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia. (*)