DPR Ingatkan Prodi di SMK

Harus Disesuaikan Dengan Kebutuhan Industri

JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengingatkan agar pemerintah memastikan program studi (prodi) atau jurusan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disesuaikan dengan kebutuhan industri.

 "Komisi X berharap kejuruan di seluruh SMK harus menyesuaikan dengan kebutuhan industri daerah setempat," kata Mustafa dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.

 Menurut dia, penyesuaian program studi dengan kebutuhan industri itu bernilai penting untuk memastikan serapan terhadap lulusan dari SMK benar-benar maksimal sehingga ikut pula berperan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. 

Berikutnya, Mustafa juga menyoroti perbedaan antara sekolah umum dan sekolah kejuruan. Menurut dia, berbeda dengan lulusan sekolah umum, lulusan SMK sangat bergantung pada kemampuannya beradaptasi dengan teknologi yang sedang berkembang.

 "Sekali lagi, beda SMK dengan sekolah umum, dia sangat bergantung kepada kemampuan beradaptasi dengan teknologi yang berkembang. Oleh karena itu, dengan dunia industri ini yang paling harus ada link and match, jangan sampai mismatch," ujar dia. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan bahwa salah satu penyebab tingginya angka pengangguran di tanah air, terutama yang disumbangkan oleh generasi Z, adalah ketidaksesuaian antara pendidikan yang ditempuh dengan permintaan pasar tenaga kerja.

 "Didapati mismatch (ketidakcocokan), jadi output dari pendidikan vokasi belum mampu berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," kata Ida.

 Ia pun menyampaikan bahwa pada saat ini penyumbang angka pengangguran terbanyak adalah lulusan SMK, yakni sekitar 8,9 persen.

 "Pengangguran kita ini terbanyak disumbangkan dari lulusan SMK, anak-anak lulusan SMA, ini terjadi karena adanya mismatch," ujar dia.

 Untuk mengatasi hal tersebut, Ida menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dalam peraturan itu, kata Ida, diatur bahwa pendidikan dan pelatihan harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri. 

Peraturan tersebut juga mendorong adanya sinergi di antara para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) agar berupaya menghadirkan tenaga kerja kompeten untuk menjawab kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis. (ant)

Tag
Share