Jaga Kualitas Pertumbuhan, SAH Kawal Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Anggota DPR RI Komisi IX Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM ketika hadir dalam sebuah acara beberapa waktu lalu--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota DPR RI Komisi IX Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) meminta negara Hadir untuk Pekerja dalam negeri dengan cara memfasilitasi pemenuhan hak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

"Saya melihat pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk melindungi tenaga kerja kita harus fasilitasi hak mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak didalam negeri, apalagi mereka nanti akan mendatangkan perputaran ekonomi,” ungkap bapak beasiswa Jambi tersebut.

BACA JUGA:Pulang Haji, SAH disambut Haru Masyarakat, Keluarga dan Pendukung

BACA JUGA:Pasca Lebaran, SAH Minta Pemerintah Perhatikan Peningkatan Jumlah Pencari Kerja

Selain itu SAH mengatakan dalam pengamatan Komisi IX SAH menjelaskan masalah pekerja migran antara lain pemberangkatan ilegal atau non-prosedural yang mengeruk banyak uang dari calon pekerja migran, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuan.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri," ungkapnya. 

BACA JUGA:Perjumpaan SAH Dengan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Tanah Suci, Sinyal Kuat Konsolidasi Politik Jambi

BACA JUGA:SAH Tegaskan Jambi Butuh Kolaborasi Untuk Pemerintah Pusat Untuk Tekan Pengangguran

Perlindungan pekerja ni dilakukan secara berjenjang dari tingkatan desa, pemkab/ pemkot, pemprov dan pemerintah pusat, maka ada mekanisme koordinasi yang efektif sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan