Hari Ini, Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kapal Tongkang Ko Apek Diperiksa Polda Jambi
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat menyampaikan perkembangan kasus Ko Apek yang telah ditetapkan sebagai tersangka --
JAMBI, JAMBIEKAPRES.CO- Dua tersangka baru terkait kasus Afandi Susilo alias Ko Apex akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah S, yang berasal dari perusahaan penerbit sertifikat pembangunan, dan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Syahbandar Talang Duku.
Ko Apex, yang merupakan kekasih DJ Dinar Candy, telah ditahan oleh Polda Jambi karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
BACA JUGA:Pasca Ko Apek Ditangkap di Jakarta, Penyidik Tetapkan ASN Syahbandar dan Pihak Swasta Tersangka
BACA JUGA:Akhir Pelarian Ko Apek, Ditangkap di Jakarta Usai Mangkir Dua Kali Panggilan Penyidik Polda Jambi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa kedua tersangka semula dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa, namun mereka tidak dapat hadir.
"Para tersangka memberitahu penyidik bahwa mereka tidak bisa hadir kemarin. Namun, hari ini mereka akan hadir bersama kuasa hukumnya," jelas Kombes Pol Andri.
Kronologi Kasus
Ko Apex, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, sebelumnya ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada Rabu, 16 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah Ko Apex dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan penggelapan kapal tongkang dalam jabatannya di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada 17 April 2024. Proses penyidikan yang intensif kemudian mengungkap keterlibatan dua tersangka baru yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Tahapan Hukum Selanjutnya
Dengan kehadiran kedua tersangka baru untuk pemeriksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan.
Penyidik Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap S dan A diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai keterlibatan mereka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan yang terjadi di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)