Tahanan Kabur Usai Divonis, Sekretaris PN Sarolangun Dinilai Arogan Usir Wartawan

Seorang terdakwa kasus pencurian yang melarikan diri terecam CCTVusai divonis Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang terdakwa kasus pencurian, melarikan diri, beberapa saat usai divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu  sore (10/07/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

Terdakwa yang diketahui bernama Sadit (37), warga Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Sarolangun, dovinis oleh majelis hakim PN Sarolangun hukuman 5 tahun dalam kasus tindak pidana pencurian.

Awalnya, Sadit menjalani sidang di PN Sarolangun dalam kasus pencurian. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang didapatkan media ini, usai sidang itu, Sadit beserta tahanan lainnya hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sarolangun.

Namun baru saja keluar dari pintu ruangan sel tahanan PN Sarolangun, sadit yang berpakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dengan cepat melarikan diri setelah berhasil melepas ikatan borgol yang ada ditangannya.

Ia meloncati pagar PN, kemudian kabur ke arah semak di kawasan hutan belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Terlihat petugas yang mengawal tahanan sempat berupaya mengejar tahanan kabur tersebut, petugas masih berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tahanan tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si beserta sejumlah jajaran PJU Polres Sarolangun, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson, SH tampak datang ke lokasi titik awal kaburnya tahanan tersebut yang berada di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Hingga saat ini, Kamis (11/07/2024), tahanan kabur tersebut masih dilakukan pengejaran, dan petugas kepolisian, petugas Pengadilan Negeri Sarolangun serta petugas kejaksaan Sarolangun masih berada di lokasi.

Diketahui Sadit dinyatakan melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan. Pasal 365 Ayat 2 ke 1 KUHP mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Hasil sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan Sadit divonis 5 tahun penjara, dan hal tersebut menjadikan Sadit tidak menerima dan kemudian memutuskan untuk kabur setelah ada kesempatan.

Atas kejadian tersebut, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Humas PN Sarolangun, Adri Helver Roniarta sempat melakukan penghusiran terhadap sejumlah awak media yang melakukan peliputan di PN Sarolangun.

”Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau informasimu tidak jelas, kau bikin berita. Informan kamu tidak jelas,” kata Adri Helver Roniarta dengan nada arogan kepada sejumlah awak media.

Tag
Share