Bawaslu Tanjabbar Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Ilustrasi Bawaslu--
JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis. Ini mengingat akan dilaksanakannya hajatan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Tanjabbar, Masudin mengatakan bahwa bila ditemukan adanya ASN yang terlibat politik praktis, maka ada sanksi tegas yang akan diterima. "Himbauan ini kita sampaikan sebagai pengingat agar tidak mendapatkan sanksi," katanya.
Menurutnya, dengan netralitas ASN diharapkan bisa menciptakan pemilu jujur dan adil. "Himbau tentang aturan KASN sudah kita sampaikan, jauh sebelum masuk tahapan," katanya.
Masudin menghimbau kepada ASN untuk menjaga netralitas dan integritas selama Pemilihan Kepala Daerah di Tanjab Barat, taat pada aturan yang telah ditentukan.
Dalam pengwasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan, jika pencegahan sudah dilakukan namun masih ada yang melanggar maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanat kan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kemudian, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun. "Terlibat saja tidak boleh, apalagi sudah berpihak," pungkasnya. (aiz)