Pemkab Sarolangun Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati--
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan penyesuaian jam kerja dan tata cara berpakaian dinas selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan.
Kepala BKPSDM Sarolangun, Linda Novita Herawati, mengungkapkan bahwa penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Sarolangun nomor 015 Tahun 2025, yang mengacu pada aturan Pegawai Negeri Sipil (ASN) serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 917/SE/BKD-5.3/11/2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan di Wilayah Provinsi Jambi.
“Surat edaran ini diterbitkan sebagai acuan dalam menetapkan jam kerja bagi ASN di Kabupaten Sarolangun selama bulan Ramadan,” kata Linda.
BACA JUGA:Ramadan, Jam Kerja ASN Tanjabbar Dikurangi
BACA JUGA:Wajib 32,5 Jam Kerja Sepekan
Linda menjelaskan, pengaturan jam kerja selama Ramadan dibagi menjadi dua sistem. Untuk instansi dengan 5 hari kerja, jam kerja efektif pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-11.30 WIB.
Sedangkan untuk instansi dengan 6 hari kerja, jam kerja efektif pada Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30-13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-11.30 WIB, dan pada hari Sabtu pukul 07.30-13.30 WIB.
“Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 H minimal 32,5 jam per minggu,” tambahnya.
Linda berharap, meskipun ada penyesuaian jam kerja, produktivitas ASN tetap terjaga dan tidak mengganggu kinerja pegawai serta kelancaran pelayanan publik.
BACA JUGA:Bupati Hurmin Laksanakan 9 Program Kerja untuk Pembangunan Sarolangun
BACA JUGA:Al Haris Minta Bupati Sarolangun Segera Realisasikan Janji Kampanye
Selain itu, Linda mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memakai pakaian muslim pada hari Jumat, dengan pria mengenakan peci dan wanita memakai selendang atau kerudung.
Sementara bagi ASN non-muslim, diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. (*)