Ramadan, Jam Kerja ASN Tanjabbar Dikurangi

ASN saat mengikuti upacara--

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO- Saat ini, Pemerintah Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadan 2024 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat Saldi mengatakan untuk mempedomani ketentuan Pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintahan nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu Minggu tidak termasuk istirahat.
Lebih lanjut kata dia, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah perlu dilakukan penyesuaian penerapan jam kerja sebagai berikut.

BACA JUGA: 6.000 Guru Ngaji di Tanjabbar Terima Bantuan Pemda

BACA JUGA:Harga Pinang Anjlok, Warga Tanjabbar Menjerit
Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: Hari Senin s/d Kamis, masuk s/d pulang kerja Pukul 08 s/d 15.30 WIB. Istirahat Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB. -Hari Jumat, Masuk s/d pulang kerja Pukul 08.00 s/d 13.30 WIB. Istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB.
Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: ari Senin s/d Kamis, masuk Kerja pukul 08.00 WIB. Pulang Kerja pukul 14.00 WIB. Hari Jumat, masuk Kerja Pukul 08.00 WIB. Pulang Kerja Pukul 11.30 WIB. Hari Sabtu, masuk Kerja Pukul 08.00 WIB. Pulang Kerja Pukul 13.00 WIB.
Ia menuturkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh unit kerja masing-masing dengan berpedoman Surat Edaran ini.
"Cuti bersama ldul Fitri 1445 Hijriah berpedoman dengan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/2 135/SE/BKPSDM/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kab. Tarnjung Jabung Barat," ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Tanjabbar Rakor Kelangkaan Gas Elpiji

BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga, Pemkab Tanjabbar Buka Pasar Rakyat
Selanjutnya, ketentuan jam kerja diatas mulai berlaku tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah dan berakhir setelah cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah. ‘’Kemudian dalam surat edaran itu berbunyi, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan