Viral di Media Sosial: Warga Jual Masjid di Makassar Seharga Rp 2,5 Miliar
Viral Masjid Fatimah Umar dijual pemilik tanah--
JAMBIEKSPRES.CO—Sebuah masjid di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijual dengan harga Rp 2,5 miliar.
Informasi ini beredar luas setelah postingan di beberapa media sosial menawarkan lokasi masjid tersebut untuk dijual.
Masjid tersebut juga dipasangi spanduk informasi mengenai luas tanah dan harga jualnya.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja, menjelaskan bahwa lahan masjid dijual oleh pemiliknya untuk menambah biaya pembangunan pondok pesantren di Jakarta.
BACA JUGA:Hati-hati! Warga Diminta Waspada Penipuan Dana Masjid Mencatut Nama Pj Walikota Jambi
"Alasannya karena ibu itu mau membangun pesantren di Jakarta. Di situ ada lahan tempat jalan masuk pesantren yang mau dibebaskan (dibeli). Itu yang dia carikan dana tambahan," ujarnya.
Lurah Bangkala, Fadly Akbar, menerangkan bahwa masjid tersebut berdiri di atas lahan milik seorang pengusaha bernama Hilda Rahman, asal Kota Palopo.
Awalnya, Hilda dan keluarganya membangun musala sekitar 1990-an, lalu dipercayakan untuk diurus oleh keluarganya.
Namun, karena pihak keluarga Hilda tidak merampungkan pembangunan, warga bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut.
BACA JUGA:Penanda Arah Kiblat ke Masjidil Aqsa Masih Terlihat Kokoh
BACA JUGA:Masjid Thaybah Sambut Pengurus DKM Baru, BBS Harap Makmurkan Masjid dan Rangkul Generasi Muda
"Berhubung keluarganya (Hilda) ada kesibukan di tempat lain, jadi masjid tidak terurus. Perlahan, dibentuklah pengurus masjid tanpa sepengetahuan Bu Hilda. Di sini miss komunikasi terjadi. Laporan keuangan tidak sampai ke pemilik lahan juga. Makanya mungkin terjadi ketersinggungan dari pemilik lahan," katanya lagi.
Merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan masjid, timbullah niatan Hilda untuk menjual lahan tersebut.
Hilda bahkan beberapa kali menggembok masjid itu hingga dilakukan mediasi bersama pada 3 Juli 2024.
Keputusannya, masyarakat boleh menggunakan masjid, namun tidak boleh mencabut spanduk informasi terkait penjualan dan tidak melakukan renovasi apa pun di masjid itu.
BACA JUGA:Mulai Dari Kuil Daci Hingga Masjid Masjid Huangcheng
BACA JUGA:Sanksi Sosial, Puluhan Remaja Berandalan Bermotor Tertangkap Polisi Diminta Bersihkan Masjid Agung Al-Falah
Kementerian Agama (Kemenag) akan menelusuri duduk perkara Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar yang dijual pemilik lahannya.