Polisi Tangkap 2 Kurir Penyelundup ‘Baby Lobster’

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung menunjukan barang bukti hasil ungkap penyelundupan BBL--

TANGERANG, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua kurir yang diduga menyelundupkan baby lobster atau benih bening lobster dengan tujuan pengiriman ke Vietnam.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan dalam konferensi pers di Tangerang bahwa kedua tersangka berinisial RA dan MIF ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta melakukan penyelidikan intensif.

"Mereka kedapatan membawa 125.310 benih lobster di area parkir resto Bambu Oju, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," ujar Ronald.

Menurutnya, kedua tersangka diketahui menyembunyikan benih lobster dalam tiga koper yang rencananya akan dikirimkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan transit di Singapura menuju Vietnam.

BACA JUGA:Bupati Kerinci Respon Cepat, Jalan Koto Petai Akan Diaspal

BACA JUGA:Program Padat Karya BPJN Jambi Serap 53,779 Hari Orang Kerja

"Para tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pelaku lainnya, berinisial B, yang masih dalam pengejaran polisi," tambahnya.

Ronald menjelaskan bahwa RA dan MIF telah dua kali melakukan penyelundupan serupa, dengan menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per aksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam upaya penyelundupan ini.

"Mereka bertindak sebagai penerima dan pengantar benih lobster, serta terlibat dalam proses pembungkusan yang terorganisir dengan baik," ungkap Reza.

Upaya penyelundupan ini diketahui menggunakan modus baru, di mana pelaku utama, B, mengendalikan kedua kurir dari jarak jauh melalui alat komunikasi.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," tutup Reza.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Bandara Soetta dalam menanggulangi praktik penyelundupan satwa liar yang dilindungi, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan