Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan 16 Box Benih Lobster dari Jawa Timur

Polres Bungo saat menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan benih lobster dari Jawa Timur--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Kepolisian Resor Bungo, Provinsi Jambi, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster asal Ngawi, Jawa Timur.
Terduga pelaku, Joko Purwanto (43), warga Tumang RT 04 RW 08 Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bungo pada Jumat (19/07/2024).
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.T.K, S.I.K, menyampaikan keterangan pers tersebut.

BACA JUGA:Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 148.455 Benih Lobster Senilai Rp 14,8 Miliar

Acara ini juga dihadiri oleh Hengky Manurung dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Jambi, serta Firman Kodrato, Jemmi Fardia, dan Sulaiman dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Provinsi Jambi.
Joko Purwanto ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01:00 WIB (19/07/2024).
"Penangkapan berawal pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 20:00 WIB, ketika Kanit Idik dan anggota menerima informasi tentang rencana penyelundupan benih lobster melalui Jalan Lintas Sumatera. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Idik III Ipda Rizky Threeyudha Putra, S.Tr.K., M.H, mengumpulkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ujar AKP Febrianto.
BACA JUGA:Jambi Pusat Transit Penyelundupan Benih Lobster

BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar
Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan benih lobster tersebut.
"Sekitar pukul 00:30 WIB, Kanit Idik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota menangkap satu unit Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi B 1865 JVG," ungkap Kasat Reskrim.

"Setelah diperiksa, mobil tersebut berisi 16 box styrofoam yang ditutupi plastik hitam. Ketika satu box dibuka, terbukti bahwa isinya adalah benih lobster. Sopir bernama Joko Purwanto bersama mobil beserta isinya dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut AKP Febrianto.
BACA JUGA:Diam-diam Polres Bungo Gelar Razia, Tangkap OperatorExcavator untuk PETI

BACA JUGA:Tersangka Kasus Pembunuh Sesama Tukang Parkir Segera Jalani Sidang Perdana
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share