Dibuka Lagi, Angkutan Batubara Gunakan Sistem Ganjil Genap

MACET: Kondisi angkutan batu bara yang terjebak macet di tuas jalan Muara Bulian-Muara Tembesi beberapa waktu lalu. --

JAMBI - Usai dilaksanakannya perbaikan Jalan Nasional di Desa Sridadi tepatnya di ruas jalan Muara Bulian-Muara Tembesi beberapa waktu lalu, aktivitas angkutan batu bara kembali dibuka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.

Diketahui, pelaksanaan perbaikan jalan nasional di ruas Jalan Muara Bulian-Muara Tembesi telah selesai dilaksanakan terhitung pada 15 November 2023 kemarin.

Namun, penerapan ganjil genap pada operasional angkutan batu bara diberlakukan sementara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Dikatakan Dhafi, hal ini dikarenakan jalan tersebut yang belum dapat digunakan karena sedang dalam proses pengerasan sehingga pada ruas jalan tersebut akan diberlakukan sistem buka setengah jalur.

"Kemudian tidak jauh dari lokasi tersebut, pada ruas jalan yang sama terdapat dua titik jalan yang sedang dilakukan perbaikan juga," ujarnya, Jumat (17/11).

Dhafi menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap pada operasional angkutan batu bara ini mulai diberlakukan pada 17 November 2023 pukul 19.00 WIB.

"Dengan catatan di dalam pelaksanaannya wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batu bara pada ruas jalan umum menuju ke pelabuhan Talang Duku," sebutnya.

Ketentuan tersebut dengan sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil akan dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.

Kemudian, mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.

"Kuota kendaraan angkutan batu bara yang beroperasional tidak boleh melebihi dari 4000 unit kendaraan per hari," tegas Dhafi.

Sistem buka tutup ini bersifat sementara sampai dengan perbaikan jalan pada ruas Jalan Muara Bulian-Muara Tembesi yang diperbaiki selesai.

Kemudian, apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara yang melalui jalan umum akan ditutup kembali. (raf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan