OJK Tidak Sepakat Bursa Karbon Disebut Sepi Transaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam acara Road to Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) di Jakarta, Senin. (Antara/ --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat apabila Bursa Karbon (IDX Carbon) disebut sepi dari peminat dan transaksi.

Sampai saat ini, di Bursa Karbon tercatat ada sebanyak 62 pengguna jasa yang mendapatkan izin perdagangan karbon dengan volume 608.000 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai transaksi senilai Rp36,67 miliar.

"Siapa bilang sepi? Enggak," ujar Inarno Djajadi saat sesi doorstop setelah acara Road to SAFE 2024: Strengthening ESG Implementation in Indonesia’s Business Sector di Jakarta, Senin.

Namun demikian, faktanya akumulasi transaksi senilai Rp36,67 miliar tersebut baru sebesar 1 persen dari target potensi nilai kredit karbon di Indonesia yang mencapai Rp3.000 triliun, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Tiga Bacawako Sudah Putuskan Pendamping, Fikar Jadi Penentu Pertarungan

BACA JUGA:Targetkan Partisipasi Pemilih, KPU Bungo Ajak Peran Aktif Media

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman optimistis Bursa Karbon akan terus berkembang dan membantu Indonesia, baik dari ekonomi ataupun mencapai target Net Zero Emission (NZE).

"Pengguna jasa bursa karbon saat ini juga telah bergerak dari 16 pada hari ini pertama. perdagangan menjadi hampir 70 pengguna jasa saat ini," ujar Iman.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

Selain itu, Bursa Karbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana, yang saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, di antaranya Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

Bursa Karbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Saat ini, supllier karbon di RI sendiri juga masih terbatas berasal dari PT PLN Nusantara Power dan Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) yang berasal dari sektor energi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan