Kekurangan Setor Rp 49 M Penyertaan Modal Pemkot Jambi ke Bank Jambi

Kamis 25 Jul 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemkot Jambi. (*)

Kategori :