JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini jajarannya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tiga rumah sakit.
"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelahaan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara. Poin lain yang turut didalami terkait klaim fiktif tersebut adalah soal besaran potensi kerugian negara.
"(Apabila) menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Peluk Islam Tanpa Paksaan WTS yang Diamankan di Payo Sigadung Bersyahadat
BACA JUGA:Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Fraud
Tessa meminta publik untuk bersabar dan memberikan waktu kepada jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mempelajari perkara tersebut dan akan segera mengumumkan kepada publik ketika proses telaah tersebut telah rampung.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu (24/7), mengatakan lembaga antirasuah bakal mengusut tiga rumah sakit atas dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena melakukan phantom billing atau klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata Pahala.
Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang penyelidikan atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," katanya.
Pahala juga mengungkapkan temuan soal adanya oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.
"Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau mengumpulkan KTP dan kartu BPJS," tuturnya
Kemudian dengan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu
Dalam aksinya, para pelaku juga menggunakan identitas dokter fiktif. Saat ditelusuri, dokter yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.