JAMBI - Bidhumas Polda Jambi merilis hasil ungkap kasus Polda Jambi pada Minggu ke-4 bulan Juli 2024. Ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution menyebutkan, ada beberapa hasil ungkap kasus dalam minggu ini. Beberapa kasus tersebut yakni Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang diamankan atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.
Amin mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarkan video korban di sosial media. "Korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam, pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan nomor baru dan mengancam dengan meminta uang sebesar Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS). Namun karena korban tidak mau , video tersebut di sebarluaskan nya kepada teman-teman korban dan di Facebook," ujarnya.
Korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, dan Tim Cyber Polda Jambi langsung melacak dan menelusuri pelaku yang ternyata adalah tetangga korban sendiri. Pelaku langsung diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Jambi.
Kemudian dipaparkan juga oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi tentang hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu ke-4 bulan Juli 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 9 kasus. "Dari 9 kasus yang berhasil di ungkap ada 14 orang laki-laki yang diamankan dengan barang bukti yang dikumpulkan ada sabu 679,741 gram dan ganja 2,87 gram. 14 pelaku ini dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Yang terakhir yakni ungkap kasus TPPO dari Dit Reskrimum yaitu dugaan perkara perdagangan anak dibawah umur dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari ungkap kasus tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi MiChat.
Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi MiChat, sehingga dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp 600 ribu dan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu. "Demikianlah hasil ungkap kasus pada Minggu ke-4 Polda Jambi bulan Juli 2024 yang dapat dirilis oleh Bidhumas Polda Jambi, jika ada perkembangan kasus lebih lanjut nanti akan kita sampaikan pada konferensi pers," pungkas Amin. (*)