Kembali Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Kasus Penipuan, Ko Apex Terancam Pasal Berlapis

Senin 29 Jul 2024 - 06:08 WIB
Reporter : Rio
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT SBS, kini kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dengan kasus dugaan penipuan dalam penjualan kapal tugboat senilai Rp 4,2 miliar.

Diketahui, Affandi Susilo alias Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu. 

Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti-bukti yang dimiliki. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pada akhirnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Saat ini Ko Apex telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi. 

Belum selesai dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, kini Ko Apex kembali dilaporkan oleh warga Jawa Timur berinisial B. Korban saat itu pernah membeli satu unit kapal tugboat dari Ko Apex senilai Rp 4,2 miliar. Korban merasa ditipu karena saat ini kapal tugboat tersebut disita dalam perkara yang dilaporkan oleh PT SBS.

Bahkan, saat korban berinisial B ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi dan membawa dokumen kapal tugboat yang dibelinya dari Ko Apex, muncul dokumen kapal tugboat yang sama dan belum ditandatangani oleh KSOP.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/7) membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Affandi Susilo alias Ko Apex yang masuk pada Minggu lalu. "Ada laporan terhadap Ko Apex dalam perkara yang berbeda, ini sedang kita tangani, perkaranya adalah penipuan," katanya.

Lanjut Andri, korban merupakan saksi dalam kasus Ko Apex yang dilaporkan oleh PT SBS. Saat itu korban diperiksa sebagai saksi, setelah itu baru lah korban mengetahui bahwa dirinya juga ditipu oleh Ko Apex. Karena diduga dokumen kapal tugboat yang dijual oleh Ko Apex kepada korban diduga palsu. "Kemudian dia bawalah dokumen tersebut kepada kita, setelah kita sita muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh KSOP, kalau nanti dalam proses penyelidikan kami temukan dugaan pemalsuan, kita akan lapis dengan pasal penipuan dan pemalsuan," ungkap Andri. (*)

Kategori :