Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara
SIDANG : Usai divonis 5,6 tahun penjara, Ko Apex mengaku tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan banding. FOTO: RIO/JE --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dengan agenda putusan kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at, (29/11/2024) dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya dengan menggunakan baju kaos berwarna merah muda.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan dijatuhkan pidana penjara 5,6 tahun. "Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Lenny yakni Ibu Ko Apex, histeris usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ibu Ko Apex tersebut tampak berlari ke luar dari ruang sidang usai sidang putusan selesai dibacakan.
Sembari berjalan, ibu Ko Apex tampak menangis dan berteriak histeris sembari mengatakan bahwa anaknya tersebut merupakan tumbal dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex: Saya Akan Banding
BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal Merasa Ditumbalkan, Sebut Nanang Rahman Dalang Utamanya
Sementara itu, Ko Apex saat diwawancarai awak media mengatakan, dirinya tidak akan tinggal diam dengan putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan banding. "Hari ini saya diputus oleh hakim 5 tahun 6 bulan, tapi disini saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidak lah adil," katanya.
Ko Apex juga membeberkan, bahwa 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang dituntut kepadanya merupakan kapal ilegal yang dibeli oleh H Nanang dan tidak bayar pajak. Bahkan, Ko Apex juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengusut kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS), karena menurutnya semua kapal milik PT SBS tidak ada yang dibeli secara ilegal. "Saya minta kepada Dirjen Pajak usut tuntas, karena H Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak," ungkapnya.
Sebelumnya, Ko Apex juga pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa, dirinya meminta keadilan, karena menurutnya kasus ini tidak dibuka seterang benderang nya.
Menurutnya bukti-bukti yang ia sampaikan ke pihak penyidik Polda Jambi waktu itu, bukti itu tidak disampaikan di Jaksa penuntut umum (JPU). "Jadi seolah-olah disini saya yang merasa dipojokkan sendiri, padahal semua kapal-kapal itu bukan hanya 10 kapal yang dituntut ke saya, ada 45 kapal semuanya. Dan bukti itu tidak ditayangkan Dipersidangan," katanya.
Lanjut Ko Apex, bahwa H Nanang (pelapor) sebagai otak pelaku yang memerintahkan dirinya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal tersebut. "Dia menikmati hasilnya, tidak bayar pajak semua. Malah saya yang ditumbalkan, jadi disini saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Jangan selama ini saya yang dipojokkan sendiri dan saya juga sudah Menjalani hukuman dan ini pun saya dijadikan korban, bukan saya otak pelakunya," bebernya.
Kepada media, Ko Apex juga membenarkan bahwa, dia telah memalsukan surat kapal sebanyak 60 kapal di KSOP Jambi. Baik itu kapal tua dan kapal Negara asing milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS). "Kalau dokumen kapal yang real nya seingat saya 60 kapal di KSOP Jambi, kapal itu kapal-kapal tua, kapal-kapal asing yang dibeli dari Singapura dan PT SBS tidak lapor pajak sampai hari ini dan bukti-bukti yang saya sampaikan di kepolisian maupun di kejaksaan juga tidak ada, hanya 10 kapal itu aja yang di tuntut kepada saya," ucapnya. (*)