Ko Apex Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kapal Merasa Ditumbalkan, Sebut Nanang Rahman Dalang Utamanya

SAMPAIKAN KETERANGAN : Dalam sidang kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang, Ko Apex sebut Nanang Rahman sebagai otak pelaku yang memerintahkan dirinya untuk memalsukan seluruh dokumen--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex kembali digelarkan, Pada Senin (25/11).

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda menyampaikan pembelaan (Pledoi) terdakwa, yang dipimpin langsung majelis hakim Dominggus Silaban.

Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya.

Dengan menggunakan baju kaos berwarna oranye, Dinar Candy dengan hikmat mendengar pembelaan terdakwa ko Apex yang telah dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum .

BACA JUGA:Ko Apex Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Tongkang Dituntut 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Dihadapan majelis hakim ko Apex menyebutkan bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah upaya melindungi saksi Nanang Rahman (pelapor), selain itu kasus ini tidak di buka secara utuh.

“Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini,” katanya saat membacakan pembelaan.

Kepada awak media, Ko Apex menyampaikan bahwa, dirinya meminta keadilan, karena menurutnya kasus ini tidak dibuka seterang benderang nya.

Menurutnya bukti-bukti yang ia sampaikan ke pihak penyidik Polda Jambi waktu itu, bukti itu tidak disampaikan di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi seolah-olah disini saya yang merasa dipojokkan sendiri, padahal semua kapal-kapal itu bukan hanya 10 kapal yang dituntut ke saya, ada 45 kapal semuanya. Dan bukti itu tidak ditayangkan pada persidangan,” katanya.

BACA JUGA:Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

BACA JUGA:Berkas Perkara Ko Apex Dilimpahkan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Lanjut Ko Apex, bahwa Nanang Rahman ( pelapor) sebagai otak pelaku yang memerintahkan dirinya untuk memalsukan seluruh dokumen kapal tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan