MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO -Ratusan pemilih pemula di Kabupaten Tebo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terdapat 316 wajib KTP baru yang harus melakukan perekaman.
Kepala Dinas Dukcapil Tebo Supriyanto mengatakan bahwa dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri terdapat wajib KTP di Kabupaten Tebo sebanyak 261.755 orang.
BACA JUGA:TNBT Tebo Terancam, Kebakaran Hutan Meluas di Desa Pemayungan
BACA JUGA:Setelah 4 Bulan Penundaan, Pelantikan 4 Eselon II Tebo Segera Dilaksanakan
"Kalau dari data Kemendagri yaitu DP4, jumlah wajib KTP kabupaten Tebo berjumlah 261.755 orang," ujar Supriyanto.
Hingga 18 Juli lalu kata Supriyanto, jumlah yang melakukan perekaman sebanyak 261.439. sisanya tinggal 316 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
"Kita terus upayakan agar semua wajib KTP bisa melakukan perekaman," terangnya.
BACA JUGA:Miris! Murid SDN 047 Tebo Terpaksa Belajar di Lantai Karena Kekurangan Kursi dan Meja
BACA JUGA:Temuan BPK, Pengembalian Dana Hanya 35 Persen di Pemkab Tebo
Dari angka 316 wajib KTP yang melakukan perekaman kata Supriyanto, paling banyak terdapat di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun hampir semua tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Tebo.
"Kita terus berupaya jemput bola ke desa-desa dan mengundang bagi kelahiran 2007 untuk melakukan perekaman. Sehingga harapan kita hingga 27 November nanti sesuai target, semuanya sudah selesai," pungkasnya. (*)