Supri Curi Mobil Muatan Sapi di Merangin

Rabu 07 Aug 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin. Pelaku yakni berinisial AS alias Supri (35) warga Pekanbaru, nekat mencuri satu unit mobil carry pick up yang bermuatan satu ekor sapi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, penangkapan ini bermula pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu sekira pukul 00.30 WIB dini hari, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin sedang melaksanakan patroli. "Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai mobil carry pick up bermuatan satu ekor sapi,” ujarnya, Rabu (7/8/2024) kemarin.

Disampaikan Ruri, masyarakat menginformasikan bahwa orang yang dicurigai tersebut sedang singgah di rumah warga yang berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. “Tim kemudian langsung mendatangi tempat tersebut dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku,” sebutnya.

Lebih lanjut , Ruri menyampaikan, pukul 02.00 WIB dini hari, tim kembali mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian mobil jenis carry pick up dengan muatan satu ekor sapi milik korban Mayang Sari (26). Pencurian satu unit mobil bermuatan sapi tersebut terjadi di sebuah kos-kosan Nindi Sastra yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

Merasa ada persamaan antara orang yang dicurigai dengan laporan tersebut, selanjutnya tim langsung menginterogasi secara mendalam dan mencocokan mobil tersebut dengan mobil yang dilaporkan telah dicuri.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan bermuatan sapi ini. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini merupakan jaringan curanmor lintas provinsi, mengingat alamat pelaku berasal dari Provinsi Pekanbaru," jelas Ruri.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggota di lapangan yang aktif melakukan patroli di jam rawan serta adanya peran aktif dari masyarakat yang sigap memberikan informasi. "Sementara itu, untuk sapi milik korban saat ini sudah diserahkan kepada korban untuk dipelihara," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai