Edarkan Narkoba, Pasutri di Tebo Diringkus Polisi

Kamis 08 Aug 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Munasdi
Editor : Jurnal

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tebo ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Kamis (25/7) lalu di tempat cucian mobil di RT 03 RW 07, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan pasutri yang ditangkap tersebut antara lain YU (29) dan RA (33) keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp 660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual. "Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba kepada awak media.

Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Kategori :