JAKARTA–Kholil Pasaribu, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), menyampaikan keberatannya terhadap rencana calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menilai bahwa opsi calon tunggal mengabaikan hak masyarakat untuk memilih di antara berbagai calon kepala daerah.
"Pilihan calon tunggal pada pilkada sebenarnya menghilangkan hak rakyat untuk memilih dari berbagai kandidat yang potensial dan berkualitas, yang seharusnya memimpin daerah mereka untuk lima tahun ke depan," ujar Kholil Pasaribu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:RK Tak Suka Jika Harus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Empat Parpol Jadi Penentu Pilgub Jambi, Kotak Kosong Atau Head to Head
Menurutnya, pelaksanaan pilkada tanpa adanya persaingan yang berarti bertentangan dengan prinsip dasar pemilihan, yang seharusnya memberikan kesempatan untuk kontestasi yang adil dan merata.
Kholil menganggap pilkada tanpa kompetisi adalah sebuah bentuk demokrasi yang menipu.
Ia juga menekankan bahwa partai politik tampak kehilangan kecerdasan dan independensi dalam pengelolaan organisasi mereka.
"Partai politik yang seharusnya menjadi penghasil calon pemimpin daerah malah semakin kehilangan peran dan fungsinya," kata Kholil.
BACA JUGA:Head to Head Atau Kotak Kosong, Jubir Al Haris Bantah Ada Skenario Borong Partai
BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilbup Batanghari
Kholil berpendapat bahwa tingginya ambang batas syarat pencalonan, yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dari Pemilu 2024, menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah calon tunggal.
Ia mengusulkan agar partai politik mempertimbangkan revisi terbatas pada Undang-Undang Pilkada untuk mengatasi masalah ini, meskipun banyak partai lebih memilih untuk bergabung dengan partai lain ketimbang menghadapi tantangan tersebut.
Dia juga mengungkapkan data yang menunjukkan tren peningkatan calon tunggal sejak Pilkada 2015. Jumlah calon tunggal meningkat dari tiga pada Pilkada 2015 menjadi sembilan pada 2017, 16 pada 2018, dan 25 pada 2020.
BACA JUGA:Fadhil Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Harus Menang Lebih dari 50 Persen Suara Sah
Dari 53 kasus calon tunggal, hanya satu yang mengalami kekalahan, menunjukkan bahwa calon tunggal memiliki peluang menang yang sangat tinggi, mencapai 98,11 persen. (*)