JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Agung Laksono, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa keputusan Airlangga Hartarto untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar adalah keputusan pribadi dan bukan hasil dari tekanan internal partai.
Pengumuman ini dilakukan oleh Airlangga pada Sabtu malam (10/8), yang dikonfirmasi oleh Agung pada hari Minggu (11/8).
“Ini murni keputusan Airlangga tanpa adanya tekanan dari internal partai. Partai tidak memberikan tekanan apa pun,” kata Agung Laksono saat dihubungi di Jakarta.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Kursi Ketua Umum Partai Golkar
BACA JUGA:Dapat Rekomendasi Gerindra, Tontawi dan Haris Bisa Daftar ke KPU Dukungan Tanpa Golkar
Menurut Agung, keputusan tersebut tidak dibahas atau dikonsultasikan dengan pengurus senior Partai Golkar sebelum diumumkan.
“Tidak ada konsultasi atau diskusi mengenai keputusan ini dengan pihak internal. Airlangga memutuskan untuk mundur secara independen,” tambahnya.
Agung menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri Airlangga adalah keinginannya untuk lebih fokus pada tanggung jawabnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terutama di tengah masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
BACA JUGA:ARB Pastikan Munas Golkar Digelar Desember
BACA JUGA:Masih Ada Tarik Menarik di DPP Golkar Pending Rekom Budi dan Tantowi
“Airlangga ingin konsentrasi pada pekerjaannya selama periode transisi pemerintahan. Itu alasan utamanya,” ujar Agung.
Dalam sebuah video yang dirilis oleh Partai Golkar, Airlangga mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur bertujuan untuk menjaga stabilitas partai dan memastikan transisi pemerintahan yang mulus.
Pengunduran dirinya mulai berlaku sejak Sabtu malam (10/8).
Menanggapi hal ini, Agung Laksono mengatakan bahwa pengurus pusat Partai Golkar akan mengadakan rapat pleno pada hari Selasa (13/8) untuk menentukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan menetapkan jadwal untuk Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
BACA JUGA:Kritik Wacana Calon Tunggal di Pilkada 2024, Mengabaikan Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Golkar Optimis, PDIP Ancam Sanksi Kader Tidak Menangkan Kader di Piwako Sungai Penuh
“Penetapan jadwal Munas harus segera dilakukan agar calon kepala daerah yang didukung Partai Golkar bisa mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal definitif,” jelas Agung.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, memberikan waktu 16 hari bagi partai untuk menyelesaikan persiapan. (*)