"Provinsi Jambi sedang mengimplementasikan fase Pre Investment Program BioCF-ISFL Tahun 2022 sampai Tahun 2025, dimana saat ini telah memasuki tahun Ketiga melalui metode On Granting. Program ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Melalui Implementasi Program BioCF-ISFL Fase Pre Investment yang dimulai pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 Total Nilai Reimbursement yang telah ditransfer oleh DJPK Kemenkeu RI ke RKUD Provinsi Jambi sebesar 40,92 Miliar Rupiah. Diwaktu yang bersaaman, saat ini sedang dilakukan verifikasi kembali oleh DJPK untuk Reimbursement Semester I Tahun 2024 dengan pengajuan Reimbursement sebesar 11, 82 Miliar Rupiah," ujar Wagub Sani.
Sani Menegaskan, Tahapan Pre-Invesment sudah menunjukkan hasil yang cukup signifikan dalam memenuhi kelengkapan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengunduh fase Result Based Payment (RBP).
"Saat ini untuk menuju fase RBP Pemerintah Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi sedang menunggu jadwal penandatanganan Kontrak Emission Reduction Payment Agrement (ERPA), term sheet ERPA telah dibahas dan disepakati dimana salah satunya telah disepakati harga per 1 ton CO2e sebesar 7 USD," tegas Wagub Sani.
Lebih lanjut, Wagub Sani mengemukakan, Pembagian Manfaat Insentif Berbasis Kinerja Program BioCF-ISFL berdasarkan prinsip dasar berkeadilan maka harus memperhatikan 3 hal.
"Ada 3 hal yang perlu diperhatikan yaitu Riwayat kehilangan tutupan hutan, Riwayat Kinerja Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Resiko Deforestasi dan Degradasi Hutan. Dengan demikian maka semakin baik terjaga tutupan hutan alam di suatu wilayah maka akan semakin besar proporsi penerima manfaatnya pun demikian sebaliknya, semakin kecil tutupan hutan alam yang tersisa di suatu wilayah maka akan semakin kecil pula proporsi penerima manfaatnya (Insentif & Disisentif)," pungkasnya. (*)