Administrasi SKTM Segera Diputuskan, Dirapatkan Hari Ini Bersama Sekda
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr. Ferry Kusnadi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan rapat penting terkait kebijakan administrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tahun 2025. Ini pasca hebohnya Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi terkait Dinkes yang tidak lagi memberi rekomendasi untuk pelayanan gratis di 2 Rumah Sakit Pemprov. Yakni, RSUD Raden Mattaher dan RSJD Kolonel M. Syukur.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr. Ferry Kusnadi menyatakan, pada Kamis pihaknya akan melakukan rapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
"Besok Pak sekda memimpin rapat untuk administrasinya, karena harus ada administrasi-nya juga," ucapnya.
Ditanya terkait rekomendasi penghentian pelayanan apakah masih berlaku atau tidak, Ferry belum menjawab pasti.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Jambi Salurkan Bantuan Sosial untuk MDTA Nurul Jalal
BACA JUGA:Muaro Jambi Raih Penghargaan UHC Tahun 2024 Dari BPJS Kesehatan
"Yang jelas akan dirapatkan besok (hari ini,red). Karena di Komisi IV DPRD sudah dijelaskan juga ini masalah administrasi, harusnya RS minta dibuat Pergub untuk SKTM ini karena uangnya ada di RS. Kan aturan-nya dibuat lagi untuk 2025," jelas Ferry.
Permasalahan yang terjadi sejauh ini, kata Ferry, mengenai dasar hukum SKTM karena bisa double account dengan pembiayaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi.
"Karena fokus kami adalah dana kapitasi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jamkesda Provinsi. Yang jelas kami pasti mau yang terbaik buat masyarakat," jelas Ferry.
Sebelumnya, dalam surat berkop Dinkes kepada pimpinan 2 RS Pemprov itu tanggal 31 Desember itu dituliskan, Pertama, Pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2025.
Kemudian, kedua, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tidak memberikan rekomendasi untuk pelayanan SKTM pada Tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi juga sudah memanggil Kadinkes dan stafnya di Komisi IV pada Jumat 3 Januari lalu.
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.