Pengeluaran Keluarga untuk Rokok Tiga Kali Lebih Tinggi daripada Telur
angkapan layar-Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih dalam diskusi bersama TCSC-IAKMI tentang pentingnya kebijakan standardisasi kemasan rokok --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa pengeluaran untuk rokok dalam keluarga di Indonesia tiga kali lebih tinggi dibandingkan dengan pengeluaran untuk telur.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk rokok kretek filter mencapai 11,30 persen, sementara untuk telur ayam ras hanya 4,30 persen.
"Yang miris adalah, berdasarkan data BPS, persentase pengeluaran untuk rokok kretek filter jauh lebih besar daripada untuk telur ayam ras," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr. Benget Saragih, dalam diskusi bersama TCSC-IAKMI di Jakarta.
Di pedesaan, persentase pengeluaran per kapita untuk rokok kretek filter tercatat sebesar 10,78 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan belanja telur ayam ras yang hanya 3,69 persen.
BACA JUGA:Kenaikan HJE dan PPN Dinilai Akan Perburuk Peredaran Rokok Ilegal
BACA JUGA:Rokok Ilegal Dianggap Mengancam Penerimaan Negara dari Cukai Tembakau
Benget juga memaparkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang menunjukkan tingginya pembelian rokok batangan di kalangan remaja, yaitu sebesar 71,3 persen. Bahkan, 60,6 persen remaja perokok tidak dapat dicegah untuk membeli rokok karena usia mereka.
Dia menambahkan, sekitar 86 persen kasus kematian akibat kanker paru terkait dengan perilaku merokok, dan 71 persen kasus kematian akibat kanker paru pada laki-laki juga berkaitan dengan kebiasaan merokok.
Salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perokok remaja adalah desain dan warna kemasan rokok yang menarik, yang menjadikannya alat promosi yang efektif.
"Anak dan remaja belum dapat secara independen membuat keputusan yang baik atau buruk untuk hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi mereka dengan kebijakan yang tepat," ujar Benget.
Salah satu kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia adalah kebijakan kemasan standar atau kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok.
Di Asia Tenggara, negara-negara seperti Thailand, Singapura, Laos, dan Myanmar telah menerapkan kebijakan ini.
"Sebanyak 25 negara telah menerapkan aturan kemasan standar pada produk tembakau dan rokok elektronik. Jika Indonesia mengikuti kebijakan ini, kita akan menjadi negara ke-26," jelas Benget.
Saat ini, Kemenkes tengah menyusun draf Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.