Indonesia Kini Punya Tempat Penyimpanan Emas, Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditemui usai menghadiri acara MINDialogue di Jakarta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dengan disetujuinya PT Pegadaian (Persero) sebagai bank emas, Indonesia kini tidak hanya dikenal sebagai negara penghasil emas, tetapi juga memiliki tempat penyimpanan emas, baik untuk masyarakat maupun pemerintah.

“Kita tidak hanya negara yang memproduksi emas, tapi juga punya cadangan emas yang bisa disimpan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (9/1).

Keberadaan bullion bank atau bank emas, lanjut Erick, akan mempercepat hilirisasi komoditas emas di Indonesia.

Hal ini turut didorong oleh kolaborasi antara PT Antam Tbk dan PT Freeport Indonesia yang kini tengah mengolah emas batangan di Indonesia.

Sistem yang dibentuk antara Freeport dan Antam memungkinkan cadangan emas yang cukup untuk dijadikan tabungan emas bagi masyarakat.

BACA JUGA:Tabungan Emas Pegadaian, Pilihan Tepat Investasi Pemula

BACA JUGA:Pegadaian Buka Peluang Bagi Mahasiwa

"Makanya, saya bilang untuk mempercepat hilirisasi, kita dorong bullion bank yang selama ini kita tidak punya. Ternyata kita urus dan disambut baik oleh OJK dan pihak lainnya," tambah Erick.

Erick juga mengajak pihak swasta untuk mendaftarkan izin guna menjalankan usaha bank emas.

Menurutnya, meskipun Indonesia merupakan negara penghasil emas, selama ini belum memiliki tempat penyimpanan emas yang memadai.

“Kita dorong semua pihak agar tidak hanya pemerintah yang memiliki cadangan emas, tetapi masyarakat juga dapat memiliki cadangan emas,” ujar Erick.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 telah menyetujui PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas untuk korporasi, serta perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin usaha bullion.

Kini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan