JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 yang mengatur mengenai passing grade dan jumlah soal untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi calon pelamar dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi.
Jumlah Soal SKD
BACA JUGA:Ini Daftar Formasi CPNS 2024, Ini Jumlah dan Rincian Formasi di Berbagai Instansi Pemerintah
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Minggu Ketiga Agustus, Ini Link, Syarat dan Passing Gradenya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan dan pemahaman calon pelamar tentang kebangsaan, ideologi negara, dan sikap kebangsaan. Jumlah soal dalam tes ini adalah 30 butir.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Mengukur kemampuan intelektual umum calon pelamar, termasuk logika, penalaran, dan kemampuan numerik. Tes ini terdiri dari 35 butir soal.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai karakter dan kepribadian pelamar yang relevan dengan tugas sebagai pegawai negeri. Jumlah soal untuk TKP adalah 45 butir.
Secara keseluruhan, SKD CPNS 2024 akan berisi 110 butir soal. Rincian ini diatur dalam poin keenam dari Keputusan Menteri PAN-RB, yang menetapkan jumlah soal per jenis tes secara rinci.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, KemenPAN-RB Umumkan Passing Grade SKD
Passing Grade CPNS 2024
Untuk lulus dalam seleksi SKD, calon pelamar harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan. Passing grade ini mengacu pada poin kedua belas dari keputusan yang sama, dan rincian passing grade untuk setiap tes adalah sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Passing grade ditetapkan sebesar 65.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Passing grade ditetapkan sebesar 80.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Passing grade ditetapkan sebesar 166.
Nilai kumulatif maksimum yang dapat diperoleh dalam SKD adalah 550, dengan rincian alokasi nilai sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Maksimal 150 poin
2. Tes Intelegensi Umum (TIU): Maksimal 175 poin
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Maksimal 225 poin
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, KemenPAN-RB Umumkan Passing Grade SKD
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Dimulai Minggu Ketiga Agustus 2024, Simak Jadwal dan Proses Seleksinya
Penetapan passing grade ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelamar yang memiliki kemampuan dan karakteristik yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan untuk mengisi posisi-posisi dalam pelayanan publik.
Persiapan Seleksi
Calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum menghadapi seleksi SKD. Ini termasuk memahami format dan jenis soal, serta berlatih dengan contoh-contoh soal yang relevan.
Pelamar juga disarankan untuk memeriksa situs resmi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi terkini dan panduan pendaftaran.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dapat diakses melalui laman resmi KemenPAN-RB dan BKN.
Calon pelamar juga dapat mengikuti berbagai pelatihan dan simulasi tes yang sering disediakan oleh berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Rencanakan Penempatan di IKN
BACA JUGA:CATAT! Pertengahan Agustus, Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Digelar
Dengan memahami jumlah soal dan passing grade yang ditetapkan, calon pelamar diharapkan dapat lebih siap dan berfokus dalam menghadapi proses seleksi CPNS 2024, sehingga meningkatkan peluang mereka untuk sukses dalam perekrutan pegawai negeri sipil. (*)