MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Masyarakat Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Bungo dan melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Bungo, Plt Asisten I, serta pihak terkait.
Audiensi berlangsung di ruang Wakil Bupati, Lantai II Kantor Bupati Bungo, dan menghasilkan keputusan penting mengenai status Datuk Rio (Kades) Pedukun, Haji Said Ali.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Bungo memutuskan untuk menonaktifkan sementara Haji Said Ali dari jabatannya sebagai Datuk Rio Pedukun.
BACA JUGA:Warga Pedukun Demo di Kantor Bupati Bungo, Minta Datuk Rio Mundur
BACA JUGA:Launching Car Free Night di Bungo Dipadati Ribuan Pengunjung
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin yang disepakati dalam audiensi:
1. Penonaktifan Sementara: Datuk Rio Pedukun diminta untuk tidak menjalankan tugas pemerintahan di Dusun Pedukun sampai adanya kebijakan lebih lanjut. Camat Tanah Tumbuh diperintahkan untuk menarik fasilitas yang dikuasai oleh Rio, termasuk satu unit mobil ambulance, satu unit kendaraan roda dua, stempel, serta fasilitas lain terkait jabatannya.
2. Penunjukan PLH: Camat Tanah Tumbuh diminta untuk menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Luar Biasa (PLH) untuk menggantikan sementara posisi Rio dalam menjalankan roda pemerintahan Dusun Pedukun.
3. Peningkatan Kamtibmas: Semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di Dusun Pedukun mulai dari dikeluarkannya surat keputusan ini.
Surat keputusan penonaktifan sementara ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, dengan tembusan kepada Bupati Bungo, H. Mashuri, serta pihak-pihak terkait.
“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil mediasi dengan kebijakan penonaktifan sementara Datuk Rio Pedukun sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Apriyanto. (*)