Penyidik Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Kupedes di Pemayung
BATANGHARI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank Unit Kecamatan Pemayung, Batang Hari tahun 2018 hingga 2019.
Tiga orang tersangka tersebut, yakni WM, M, dan BS.
Modusnya, para tersangka melakukan pengurusan pinjaman terhadap nasabah, namun mereka malah memakai uang pinjaman nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi semata.
Kepala Kejari Batang Hari melalui Kasi Intel, Rudi Firmansyah, SH.MH, di dampingi Kasi Pidsus, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pada hari Jum'at tanggal 17 November 2023, tim penyidik Tipikor Kejari Batang Hari yang berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batang Hari Nomor : PRIN-02/02/L.5.11/Fd.2/9/2023 tanggal 26 September 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap dugaan Tipikor," kata Kasi Intel Rudi.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini, sambungnya, kurang lebih Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ia menembahkan, tersangka WM saat itu menjabat sebagai mantri di Bank pada tahun 2018 dan 2019, sedangkan M merupakan nasabah di Bank itu juga, dan juga BS sama seperti M merupakan nasabah.
"Dengan surat penetapan tersangka nomor: TAP-02/L.5.11 /Fd.2/11/2023, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
Diketahui tersangka WM dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Muara Bulian, sedangkan M dan BS ditahan dalam perkara lain. (rza)