Bayar Ganti Rugi Lahan SDN 212
JAMBI-Tim terpadu Pemkot Jambi masih menunggu hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh kantor ATR/BPN Kota Jambi, pada lahan SDN 212 Kota Jambi.
Ketua Tim Terpadu Penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi menyebut, dalam waktu dekat pihaknya segera menjadwalkan rapat khusus bersama kantor ATR/BPN Kota Jambi.
“Hasilnya belum, kita akan rapat kembali bersama mereka untuk hasil dan langkah selanjutnya seperti apa,” katanya.
Senada juga dikatakan Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani bahwa, pihaknya tinggal menunggu hasil ukur ulang yang dilakukan kantor ATR/BPN beberapa waktu lalu.
“Lalu dinilai oleh KJPP untuk menentukan berapa besar ganti rugi yang harus kita bayarkan di APBD 2024,” singkatnya.
ATR/BPN Kota serta tim terpadu Pemkot Jambi telah mengukur ulang lahan SDN 212 Kota Jambi.
Pengukuran dilakukan di setiap sudut bangunan sekolah. Dari mulai depan hingga bangunan belakang sekolah. Pengukuran ulang itu untuk memastikan dan menyesuaikan luasan tanah SDN 212 Kota Jambi.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Jambi, Assad Prawira mengatakan, ada sekitar 10 titik kordinat yang diukur sebagai sampel. Namun hasil dari pengukuran masih menunggu BPN Jambi.
Pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan daerah Kota Jambi untuk tindak selanjutnya. Kemudian baru akan dibayarkan ganti rugi sesuai dengan pengukuran ulang yang telah dilakukan.
"Untuk hasilnya masih menunggu dari pihak BPN. Karena mereka instansi teknis dan memiliki hasil kapasitas dari pengukuran itu," ungkapnya.
"Yang jelas kami sudah mengambil sampel kordinat, setelah ini kami akan melapor ke pimpinan untuk menerima arahan lebih lanjut," singkatnya. (hfz)