Ribuan Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak

Sabtu 17 Aug 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Safwan Febriwangsah
Editor : Muhammad Akta

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO-Ribuan kendaraan dinas di Kabupaten Muaro Jambi belum membayar pajak, menciptakan masalah serius dalam pengelolaan anggaran daerah.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sekitar 1.500 kendaraan dinas dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah tersebut masih menunggak pajak.

Ketua Komisi I Dewan Muaro Jambi, Ulil Amri, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2024, kendaraan dinas yang belum membayar pajak mencakup baik roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA:Sekda Lantik Anggota Paskibraka Kabupaten Muaro Jambi untuk HUT RI ke-79

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Minta ASN Tingkatkan Disiplin melalui Bimtek Kepegawaian

“Hingga saat ini, masih ada sekitar 1.500 kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Ini termasuk kendaraan dari tingkat Kabupaten hingga ke tingkat Desa,” ujar Ulil Amri.

Menurut Ulil Amri, meskipun anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas selalu dialokasikan setiap tahun, banyak kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Setiap tahun kami anggarkan untuk pajak kendaraan dinas, namun masih ada tunggakan dari berbagai tingkat pemerintahan. Kami berharap pihak eksekutif segera menuntaskan masalah ini,” tambahnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta agar kendaraan dinas yang tidak layak pakai diperiksa dan dihapus dari daftar tunggakan pajak, untuk mengurangi beban anggaran.

BACA JUGA:Rumah Guru Honorer SD di Muaro Jambi Ambruk

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rumah Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Digeledah Polres

“Kami harap masalah ini bisa segera dibenahi. Jika ada kendaraan yang tidak layak, sebaiknya segera dihapus dari daftar agar tidak membebani anggaran,” tandas Ulil Amri.

Kepala UPTD PPD Samsat Muaro Jambi, Mabrur, mengonfirmasi adanya tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Data sementara menunjukkan bahwa sekitar 1.500 kendaraan dinas di Kabupaten Muaro Jambi menunggak pajak. Tunggakan ini mencapai sekitar Rp 1,9 miliar, mayoritas terjadi pada kendaraan dinas roda dua,” ungkap Mabrur.

Mabrur menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut.

Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai