PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi kepada keluarga mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Saksi SYM, AA, IT, HAL, RAR, GGS, dan BH didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang oleh AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/8) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut berasal dari kalangan swasta, kepala desa di wilayah Ternate, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, penyidik KPK juga hari ini turut memeriksa satu orang notaris berinisial AAH soal transaksi jual beli dan pengurusan akta jual beli yang ada dugaan terkait dengan perkara yang menjerat AGK. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut oleh penyidik KPK di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
Penyidik KPK pada hari ini awalnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Namun, ketiganya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Tiga saksi tersebut, yakni Bernadus Matwaer selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera, Kepala Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan Hudawi Kader Samual, dan Kasi Pemerintahan Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan Yuhanis Rumatora.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada tanggal 22 Agustus 2024. (ant)