Dugaan Aliran Dana Korupsi AGK ke Yayasan Alkhairaat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Yayasan Alkhairaat. 

Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa tersebut diminta keterangan mengenai dugaan transfer uang dari AGK ke yayasan tersebut, yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung.

 "Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," jelas Tessa.

BACA JUGA:DPR Sudah Terima Surpres Capim dan Calon Dewas KPK

BACA JUGA:KPK Dalami Soal Kelayakan Kapal Diakusisi PT ASDP

Hingga saat ini, penyidik KPK belum mempublikasikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang telah dilakukan. Penyelidikan ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas terkait dengan kasus AGK.

Untuk informasi, Abdul Gani Kasuba telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate. 

Dia dijatuhi hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika AGK tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, dia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan tersebut, menyatakan, "Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan jika tidak membayar, maka akan dipidana penjara tambahan."

Putusan ini merupakan hasil dari sidang perkara dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, yang dipimpin oleh Kadar Nooh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar AGK dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.

Penyelidikan KPK terkait aliran dana ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini mencakup isu yang lebih luas mengenai praktik korupsi dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil KPK, diharapkan masyarakat dapat melihat hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan