Konsumsi Air dari Galon Polikarbonat Aman karena Sudah Terstandarisasi SNI
Ilustrasi - Pemeriksaan mutu galon polikarbonat untuk air siap minum. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau galon guna ulang yang telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dipastikan keamanannya, khususnya terkait dengan kandungan Bisphenol A (BPA).
"Jika suatu produk telah disertifikasi dan mendapatkan SNI, itu artinya produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Pada diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Galon Polikarbonat” yang diadakan di Jakarta pada Kamis (19/12), Heru menambahkan bahwa standarisasi yang diterapkan oleh pemerintah dan pihak terkait berfokus pada tiga aspek utama: perlindungan masyarakat, jaminan mutu, dan efisiensi yang mendukung persaingan usaha yang sehat.
Penerapan standar yang tepat dan simultan bertujuan untuk menjaga kesejahteraan seluruh masyarakat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Proses perumusan SNI dilakukan mulai dari tahap perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kualitas produk yang dihasilkan.
Heru menekankan bahwa setiap produk yang mendapatkan SNI wajib mengikuti proses sertifikasi yang ketat.
Proses ini tidak hanya dilakukan oleh BSN tetapi juga melibatkan pelaku usaha dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku, serta untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen.
“Dengan adanya SNI, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang telah terstandarisasi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Okky Krisna Rachman, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, turut mendukung bahwa semua produk AMDK, termasuk galon polikarbonat, wajib mengikuti SNI.
Selain itu, industri AMDK juga harus mematuhi berbagai regulasi yang mencakup pengendalian kualitas air baku, produksi, serta pengendalian kemasan pangan.
“Setiap aspek, dari pengendalian air baku hingga pengemasan produk, memiliki regulasi khusus yang bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Semua industri AMDK juga wajib melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji terakreditasi,” kata Okky.
Okky juga menyebutkan bahwa pengendalian mutu air baku yang digunakan untuk AMDK sudah diatur dengan ketat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jaminan keamanan ini juga diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Islam Makassar (UIM). Penelitian tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air memang terjadi.
Hasil riset ini semakin menguatkan klaim bahwa galon polikarbonat yang telah terstandarisasi SNI aman digunakan sebagai wadah air minum.