JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tindak lanjut pasca penertiban Perusahaan Otobus (PO) berimbas pada peningkatan aktivitas terminal. Namun, saat ini Terminal Alam Barajo belum bisa maksimal menampung loket PO, lantaran fasilitas yang masih harus dibenahi. Revitalisasi ini diajukan pada tahun ini untuk dapat dilakukan pada tahun depan.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf. Benny tak memungkiri masih terdapat PO yang beroperasi di luar terminal Alam Barajo. Hal itu lantaran di lokasi tempat loket di Terminal masih membutuhkan perbaikan.
"Dalam hal ini revitalisasi terminal dianggarkan pada tahun 2025. Lalu kendala lainnya PO sudah mengontrak tempat berusaha," kata Benny kepada Jambi Ekspres (20/8).
Dijelaskan Benny, efek dari penertiban awal Agustus lalu, sudah terjadi peningkatan aktivitas naik turun penumpang dari biasanya 20-an PO menjadi 30 hingga 35 bus yang mematuhi aturan.
BACA JUGA: Thierry Henry Mundur Melatih Timnas Prancis U-23
BACA JUGA:Sekda Buka Sosialisasi Bidang Perdata dan TUN
"Sekarang sudah mulai ramai, saat ini sudah 30-35 bus, artinya masyarakat sudah menyadari terminal tempat menaik turunkan penumpang," ucap Benny.
Ia berharap setelah kedepan dilakukan revitalisasi akan terjadi peningkatan yang signifikan. Apalagi terminal sudah dilakukan upaya penunjang seperti perapian fasilitas dan terdapat Cafe pada malam hari.
Benny mengungkapkan, total luasan terminal hampir 4 hektar. Hanya, saat ini terminal belum disentuh dengan pembangunan tapi berdasarkan DED telah dibuat, dan 2025 akan dipercantik selayaknya stasiun atau bandara.
"Oleh karena itu sebelum pembangunan kita akan budayakan PO dan masyarakat gunakan terminal, punya rasa memiliki agar pimpinan di pusat melihat semua sudah tertib," akunya.
Ditanya terkait aturan pembongkaran loket jika masih mengangkut penumpang di luar terminal setelah fasilitas memadai nantinya, ia menyatakan BPTD bersama tim terpadu kedepannya akan bertindak.
"Ketika masih ada yang menjadikan loket tempat naik turunkan penumpang, maka tentu akan ditertibkan oleh petugas yang tergabung dalam tim terpadu yakni DPMPTSP dan Satpol PP," jelasnya.
Berdasarkan aturan, harusnya aktivitas angkutan penumpang harus di dalam terminal. Hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibat masih adanya loket di pinggir jalan umum di Kota Jambi, seringkali lalu lintas terhambat akibat bus berbadan besar yang berputar atau melawan arah seenaknya.
Dalam hitungan BPTD setidaknya terdapat 31 PO yang berada di sekitar Alam Barajo. Termasuk perusahaan besar seperti PT.Raja Perdana Inti (Rapi) yang melayani rute Jambi-Medan.
Juga ada PO Ramayana dengan trayek Semarang-Solo-Yogyakarta. Perwakilan Ramayana, Kadir menyatakan alasan pihaknya selama ini belum pindah dengan berbagai keluhan seperti infrastruktur terminal itu sendiri.