JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pendaftaran lelang terbuka untuk jabatan 4 Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Jambi akan berakhir pada 23 Agustus 2024. Atau sisa sehari lagi, sejak dibuka pada 19 Agustus lalu.
Pihak Pemprov mengaku optimis pendaftar bisa melebihi syarat minimal 4 orang di setiap jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal mengatakan, pihaknya yakin pendaftar akan lebih lantaran saat ini banyak yang tengah melakukan pengurusan persyaratan.
"Saya optimis akan cukup dan lengkap pesertanya lebih dari 4. Karena yang sudah melakukan pengurusan syarat disiplin ke BKD saja sudah 40 orang," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres (21/8).
BACA JUGA:Ketua RT Diminta Inovatif Bangun Kampung Bantar
BACA JUGA:4 Angkutan Barang Dikandangkan
Henrizal menyebut sudah ada pendaftar. Namun Ia belum melihat data terbaru yang masuk. Karena sifatnya online, pendaftaran melalui website yang disediakan Pemprov.
"Karena lelang terbuka, pendaftarnya bisa diluar ASN Pemprov Jambi, asalkan sesuai dengan syarat kepangkatan dan lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, nanti dijadwalkan pada 30-31 Agustus dilakukan Assesmen Center.
Di dalamnya terdapat dari Kemendagri dan IPDN.
"Uji kompetensi menggunakan metode assessment test, panitia seleksi dibantu oleh Assessor independen (perorangan) yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural," terang Henrizal.
Adapun jabatan yang dilakukan seleksi terbuka, yakni, Kepala Biro Organisasi, Karo Hukum, Karo Perekonomian, dan Karo Umum. Saat ini sejumlah jabatan itu masih diisi Pelaksana Tugas.
Lelang jabatan eselon II ini, lanjut Henrizal, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.2.6/5206/OTDA tertanggal 11 Juli 2024. Serta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor: B.2415/JP.00.01/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Pendaftaran peserta seleksi terbuka, sebut Henrizal, dimulai pada 12 hingga 23 Agustus 2024.
Salah satu syarat menjadi pejabat eselon II Pemprov itu seperti harus memiliki Pangkat, Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a). Sedang atau pemah menduduki Jabatan administrator atau jabalan fungsional jenjang ahlimadya paling singkat dua tahun.