Berdasarkan Peraturan Menpan nomor 6 tahun 2024, calon peserta hanya diperbolehkan memilih satu jenis formasi, baik CPNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran.
"Formasi tenaga teknis mencakup berbagai instansi seperti Satpol PP, Inspektorat, dan Diskominfo, dengan nilai ambang batas minimal SKD sebesar 311," sebutnya.
BACA JUGA:Rekrut CPNS Lulusan SMA, Tiga Daerah Terima Formasi PNS Dari Menpan RB
BACA JUGA:Passing Grade dan Jumlah Soal Seleksi CPNS 2024 Ditentukan dalam Keputusan Menteri PAN-RB
Kuota untuk penyandang disabilitas, ditetapkan minimal 2 persen dari setiap formasi, dan terdapat formasi untuk tamatan SMA di Satpol PP.
"Formasi untuk guru dialihkan ke PPPK, sementara rekrutmen PPPK masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Pemkot Jambi mengusulkan total 3.296 formasi PPPK, dengan rincian 87 untuk kesehatan, 422 untuk guru, dan 2.786 untuk tenaga teknis," pungkasnya. (*)