JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dan barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap II.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin malam (26/08/2024) dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Ko Apex sempat dibebaskan dari tahanan rutan Mapolda Jambi setelah masa penahanannya selama 60 hari habis, pada Minggu malam 11 Agustus 2024 lalu.
Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek.
Dari pantauan Jambi Ekspres, terlihat Ko Apex yang didampingi oleh kuasa hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Muh Asri Irwan selaku Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara Ko Apex mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. "Malam ini kita terima dengan resmi tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex yang didampingi oleh kuasa hukumnya," katanya.
Selanjutnya, Ko Apex langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Lapas kelas II A Jambi. "Kita lakukan penahanan mulai malam ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.(*)